Pesan Luluk Nur Hamidah kepada Perhutani dan PTPN: Kelola Aset Lahan Harus Kedepankan Dialog!

19-07-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Foto: Saum/nr

 

Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mengingatkan Perum Perhutani dan PTPN VIII agar menerapkan nilai lestari dan dialog dalam mengelola aset lahan yang dimiliki. Dirinya tidak ingin akibat mengedepankan pendekatan kekuasaan semata, kerusakan alam dan konflik sosial terjadi sehingga semakin merusak tatanan harmoni ekosistem.

 

"Perhutani dan PTPN ini kan notabene perusahaan pelat merah yang menguasai lahan sangat besar. Kita harap benar-benar bisa mengedepankan dialog dan musyawarah yang lebih baik. Masyarakat di sekitar kawasan hutan itu adalah garda terdepan. Kita (juga harus) menjaga dan melestarikan hutan," ucap Luluk kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

 

Walaupun ia mendukung konsep pembangunan wisata alam yang berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi negara, akan tetapi Perum Perhutani dan PTPN VIII juga perlu mempertimbangkan untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaanya. Sebab, dengan hanya mengandalkan pihak swasta saja, dikhawatirkan kepercayaan tersebut malah berpotensi menciptakan kecemburuan sosial.

 

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKB itu juga menyayangkan adanya laporan bahwa sebagian besar Hutan Jawa dialihkan untuk hutan sosial. Menurutnya, keputusan ini berbahaya.

 

"Ini berbahaya sekali dengan ada situasi yang disharmoni karena notabene penerima perhutanan sosial ini adalah masyarakat LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Sejak awal mereka sudah sebenarnya mengelola kawasan hutan dengan prinsip kelestarian dan kesinambungan. Sangat mengkhawatirkan karena akan memanen situasi yang semakin buruk," ungkapnya.

 

Oleh karena itu, ia menekankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset lahan Perum Perhutani dan PTPN VIII. Evaluasi tersebut, terangnya, bisa dengan menentukan pemetaan hutan yang bisa diperbolehkan untuk dikelola komersil atau tidak.

 

Selain itu, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga harus perhatian utama apalagi terjadi permasalahan HGU. "Jadi PTPN dan Perhutani, ayo jangan tinggalkan masyarakat. Mereka menjadi bagian penting dari usaha-usaha ini. Karena, hutan ini pun tumbuh dan besar bersama dengan rakyat sebenarnya," tandas Luluk. (ts,iru/rdn)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...